Tukin terendah PNS DJP adalah Rp5.361.800 dan tukin tertinggi PNS DJP adalah Rp99.720.000 yang diperolah pejabat struktural Eselon I.
2. Tunjangan makan
Tunjangan PNS yang kedua adalah tunjangan makan. Tunjangan makan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.
Berdasarkan peraturan tersebut, PNS Golongan I dan PNS Golongan II mendapatkan tunjangan makan sebesar Rp35.000 per hari, PNS Golongan III mendapat Rp37.000 per hari, dan PNS Golongan IV mendapat Rp41.000 per hari.
3. Tunjangan jabatan
Kemudian, tunjangan PNS yang ketiga adalah tunjangan jabatan. Perlu dicatat bahwa tidak semua PNS akan mendapatkan tunjangan ini.
Tunjangan jabatan hanya diperoleh oleh PNS di jenjang eselon. Pemberian tunjangan jabatan bagi pejabat eselon diatur dalam Perpres RI Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Tunjangan jabatan dengan besaran terkecil adalah Rp360.000 per bulan untuk pejabat eslon VA dan tunjangan jabatan tertinggi sebesar Rp5.500.000 per bulan untuk pejabat eselon IA.
Baca Juga: KPK Selalu Dilemahkan Namun Tetap Tegar, Mahfud MD: Jangan Sampai Diombang-ambingkan Opini
Artikel Rekomendasi