4. Tunjangan suami istri
Bagi PNS yang telah menikah, berhak mendapatkan tunjangan PNS berupa tunjangan suami istri. Pemberian tunjangan suami istri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.
Dalam peraturan tersebut, ditetapkan bahwa besaran tunjangan suami istri adalah 5 persen dari gaji pokok yang diterima.
Namun, jika pasangan suami istri yang keduanya menjabat sebagai PNS, tunjangan suami istri hanya diberikan untuk salah satunya.
Baca Juga: Daftar Harga Mobil Bekas Toyota Avanza 2017 Sampai 2019 Wilayah Jabodetabek
5. Tunjangan anak
Selanjutnya, tunjangan PNS yang kelima adalah tunjangan anak. Pemberian tunjangan anak untuk PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.
Adapun besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok yang diterima untuk setiap anak. Namun, tunjangan anak hanya berlaku untuk tiga orang anak.
PNS yang mendapatkan tunjangan anak harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya adalah anak berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, tidak berpenghasilan, dan menjadi tanggungan PNS.
Baca Juga: Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah Resmi Dijadikan Tersangka KPK, Begini Kronologi Penangkapannya
Artikel Rekomendasi