"Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum. Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum kepada pemerintah dari Partai Demokrat," ujar Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan kasus KLB Deli Serdang baru akan menjadi masalah hukum jika hasil KLB didaftarkan ke Kemenkum-HAM.
"Saat itu pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya," katanya.
Baca Juga: 600 Polisi Myanmar Membelot Dukung Gerakan Sipil Tolak Kudeta Junta Militer
Hingga Senin 8 Maret 2021, hasil KLB PD Deli Serdang masih belum didaftarkan ke Kemenkum-HAM.***
Artikel Rekomendasi