PORTAL PROBOLINGGO - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menanggapi pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kisruh dualisme dan KLB Partai Demokrat.
Menurut politisi kelahiran Papua Barat tersebut kisruh KLB merupakan urusan 'remeh-temeh' internal Partai Demokrat dan tak ada hubungannya dengan Jokowi.
"KLB Demokrat adalah urusan remeh temeh INTERNAL kalianlah, waktu, pikiran dan tenaga Presiden dikonsentrasikan full untuk melayani bangsa dan negeri ini," terangnya, dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari twitter @AliNgabalinNew, Senin, 8 Maret 2021.
Baca Juga: Partai Demokrat Tegaskan Moeldoko Tak Sah, Jansen Sitindaon: Yang Ada Hanya PD Pimpinan AHY!
Nama Jokowi santer muncul karena ketua umum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Moeldoko, merupakan jajaran internal istana. Ketika terpilih, Moeldoko menjabat Kepala Kantor Staf Presiden.
"Jangan berpolitik kalau nggak becus ngurus partai yang kemudian menyeret-nyeret nama Jokowi, kamu pasti saya lawan. Ingat itu!" tambah Ngabalin.
urusan KLB, Demokrat adalah urusan remeh temeh INTERNAL kalianlah. waktu, pikiran dan tenaga Presiden dikonsentrasikan full utk melayani Bangsa&Negeri ini. jgn berpolitik kalau nggak becus ngurus partai yg kemudian me-nyeret2 nama Jokowi. kamu pasti saya lawan. ingat itu! pic.twitter.com/vscYgbIXJu— Ali Mocthar Ngabalin (@AliNgabalinNew) March 7, 2021
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD juga menilai KLB Partai Demokrat Deli Serdang merupakan masalah internal partai.
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 7 Maret 2021, DKI Jakarta Masih Jadi Daerah Penambahan Kasus Tertinggi
"Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum. Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum kepada pemerintah dari Partai Demokrat," ujar Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan kasus KLB Deli Serdang baru akan menjadi masalah hukum jika hasil KLB didaftarkan ke Kemenkum-HAM.
"Saat itu pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya," katanya.
Baca Juga: 600 Polisi Myanmar Membelot Dukung Gerakan Sipil Tolak Kudeta Junta Militer
Hingga Senin 8 Maret 2021, hasil KLB PD Deli Serdang masih belum didaftarkan ke Kemenkum-HAM.***
Artikel Rekomendasi