PORTAL PROBOLINGGO – Paspor merupakan identitas pengenal resmi yang wajib dibawa saat bepergian ke luar negeri.
Paspor yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memuat biodata, tanda tangan, foto, informasi kewarganegaraan, dan beberapa informasi terkait identifikasi individual.
Saat ini, terdapat dua jenis paspor yang dikenal di Indonesia, yakni paspor biasa dan paspor elektronik, sebagaimana dikutip dari Indonesia.go.id.
Baca Juga: Cara, Syarat dan Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan C Tahun 2021
Untuk memudahkan pelayanan, saat ini pembuatan paspor sudah bisa dilakukan melalui online. Dengan demikian, masyarakat yang ingin membuat paspor tidak harus berulang kali datang ke kantor imigrasi.
Meski pembuatan paspor bisa dilakukan secara online, pemohon harus tetap mengunjungi kantor imigrasi untuk melakukan verifikasi dokumen, wawancara, pengambilan sidik jari, dan foto.
Dilansir dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, berikut adalah cara membuat paspor:
Baca Juga: Cara Mudah Mendaftar dan Memperpanjang SKCK Online, Baik untuk Melamar Kerja hingga Daftar CPNS
Syarat administrasi membuat paspor
Artikel Rekomendasi