Tata Cara, Dokumen, dan Biaya Membuat Paspor Secara Online dengan Mudah

- 14 Maret 2021, 10:45 WIB
Ilustrasi paspor.
Ilustrasi paspor. /Pexels/@vinta-supply-co-nyc
  1. KTP asli dan fotocopy
  2. KK asli dan fotocopy
  3. Akta kelahiran asli dan fotocopy
  4. Ijazah, akta perkawinan, atau buku nikah
  5. Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang masa aktif paspor

Baca Juga: Prosedur Pendaftaran Nikah di KUA, Calon Pengantin Wajib Siapkan Dokumen Lampiran Ini

Cara mendaftar paspor online:

  1. Masuk ke laman www.antrian.imigrasi.go.id
  2. Masukkan alamat email dan nomor telepon untuk membuat akun
  3. Pilih kantor imigrasi yang akan dikunjungi
  4. Pilih jadwal kedatangan ke kantor imigrasi
  5. Pemohon akan mendapat file dengan format pdf yang harus ditunjukan saat mendatangi kantor imigrasi

Baca Juga: Catat, Ini Syarat Administrasi dan Biaya Nikah di KUA yang Wajib Diketahui Calon Pengantin

Cara membuat paspor di kantor imigrasi:

  1. Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan
  2. Datang ke kantor imigrasi dan antre untuk melakukan wawancara, foto, dan pengambilan sidik jari
  3. Pemohon membayar biaya pembuatan paspor yang bisa dilakukan melalui bank
  4. Paspor baru akan diterima setidaknya empat hari kerja atau satu minggu
  5. Pemohon bisa mengambil paspor sesuai dengan jadwal yang ditentukan dengan membawa tanda terima yang didapat saat proses wawancara, sebagaimana diberitakan PORTAL JEMBER dalam artikel “Biaya, Dokumen, dan Cara Membuat Paspor Secara Online, Tak Perlu Bolak-balik Kantor Imigrasi”. 

Biaya membuat paspor:

Halaman:

Editor: Lulu Lukyani

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini