Tata Cara, Dokumen, dan Biaya Membuat Paspor Secara Online dengan Mudah

- 14 Maret 2021, 10:45 WIB
Ilustrasi paspor.
Ilustrasi paspor. /Pexels/@vinta-supply-co-nyc

PORTAL PROBOLINGGO – Paspor merupakan identitas pengenal resmi yang wajib dibawa saat bepergian ke luar negeri.

Paspor yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memuat biodata, tanda tangan, foto, informasi kewarganegaraan, dan beberapa informasi terkait identifikasi individual.

Saat ini, terdapat dua jenis paspor yang dikenal di Indonesia, yakni paspor biasa dan paspor elektronik, sebagaimana dikutip dari Indonesia.go.id.

Baca Juga: Cara, Syarat dan Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan C Tahun 2021

Untuk memudahkan pelayanan, saat ini pembuatan paspor sudah bisa dilakukan melalui online. Dengan demikian, masyarakat yang ingin membuat paspor tidak harus berulang kali datang ke kantor imigrasi.

Meski pembuatan paspor bisa dilakukan secara online, pemohon harus tetap mengunjungi kantor imigrasi untuk melakukan verifikasi dokumen, wawancara, pengambilan sidik jari, dan foto.

Dilansir dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, berikut adalah cara membuat paspor:

Baca Juga: Cara Mudah Mendaftar dan Memperpanjang SKCK Online, Baik untuk Melamar Kerja hingga Daftar CPNS

Syarat administrasi membuat paspor

  1. KTP asli dan fotocopy
  2. KK asli dan fotocopy
  3. Akta kelahiran asli dan fotocopy
  4. Ijazah, akta perkawinan, atau buku nikah
  5. Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang masa aktif paspor

Baca Juga: Prosedur Pendaftaran Nikah di KUA, Calon Pengantin Wajib Siapkan Dokumen Lampiran Ini

Cara mendaftar paspor online:

  1. Masuk ke laman www.antrian.imigrasi.go.id
  2. Masukkan alamat email dan nomor telepon untuk membuat akun
  3. Pilih kantor imigrasi yang akan dikunjungi
  4. Pilih jadwal kedatangan ke kantor imigrasi
  5. Pemohon akan mendapat file dengan format pdf yang harus ditunjukan saat mendatangi kantor imigrasi

Baca Juga: Catat, Ini Syarat Administrasi dan Biaya Nikah di KUA yang Wajib Diketahui Calon Pengantin

Cara membuat paspor di kantor imigrasi:

  1. Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan
  2. Datang ke kantor imigrasi dan antre untuk melakukan wawancara, foto, dan pengambilan sidik jari
  3. Pemohon membayar biaya pembuatan paspor yang bisa dilakukan melalui bank
  4. Paspor baru akan diterima setidaknya empat hari kerja atau satu minggu
  5. Pemohon bisa mengambil paspor sesuai dengan jadwal yang ditentukan dengan membawa tanda terima yang didapat saat proses wawancara, sebagaimana diberitakan PORTAL JEMBER dalam artikel “Biaya, Dokumen, dan Cara Membuat Paspor Secara Online, Tak Perlu Bolak-balik Kantor Imigrasi”. 

Biaya membuat paspor:

  1. Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
  2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
  3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000
  4. Paspor hilang: Rp1.000.000
  5. Paspor hilang karena keadaan kahar seperti bencana: Rp0
  6. Paspor rusak: Rp500.000
  7. Paspor rusak karena keadaan kahar: Rp0.***(Lulu Lukyani/Portal Jember)

Editor: Lulu Lukyani

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini