PORTAL PROBOLINGGO - Penerapan sistem Electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik telah dilakukan di 12 titik Polda, maka perlu mengetahui cara cek tilang elektronik.
Para pengguna jalan raya diimbau untuk hati-hati sebab kamera tersebut akan merekam sejumlah pelanggaran.
Terutama mereka yang menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm atau pelanggaran lainnya.
Namun terkadang kita tidak sadar melakukan pelanggaran tersebut. Untuk mengetahui apakah kita termasuk yang melanggar apa tidak.
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Ikatan Cinta 26 Maret 2021, Andin Temukan Petunjuk Mobil Merah Milik Elsa
Baca Juga: Coba Masuk Ke Pengadilan Serta Tak Patuhi Prokes, Lima Simpatisan Habib Rizieq Diamankan Polisi
Buat kamu yang berada di wilayah Jakarta atau wilayah Polda Metro Jaya lalu penasaran apakah kendaraan kamu kena tilang elektronik atau tidak, berikut caranya.
1. Pengguna jalan bisa mengecek status pelanggarannya di https://etle-pmj.info/id/check-data.
2. Saat sudah masuk ke situs, pengguna bisa memasukkan nomor polisi kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka dengan huruf kapital.
3. Setelah itu, pengguna cukup menekan tombol "CEK DATA". Jika pengguna telah melakukan pelanggaran dan tercatat oleh ETLE, nantinya pengguna akan disuguhi oleh rincian dari pelanggaran yang dilakukan. Jika tidak ada pelanggaran, akan ada tulisan yang berbunyi "DATA TIDAK DITEMUKAN"/"DATA NO AVAILABLE".
Baca Juga: Kapan Malam Nisfu Sya'ban 2021? Berikut Keutamaannya, Salah Satunya Ampunan dari Allah
Baca Juga: 30 Inspirasi Nama Bayi Laki-Laki Islami, Keren, dan Modern Awalan Huruf K Sampai O Beserta Artinya
Untuk mengetahui besaran tarif denda tilang elektronik, kamu bisa KLIK DISINI
Untuk mengetahui cara membayar denda tilang elektronik, kamu bisa KLIK DISINI
Adapun alur tilang elektronik dilansir dari laman ETLE DIY ada 5 tahap tilang menggunakan ETLE, yaitu:
1. Mendeteksi
Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di Polda setempat.
2. Mengidentifikasi
Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
3. Mengirim surat
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
4. Konfirmasi
Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Baca Juga: Mudik Dilarang, Muhadjir Effendy: Dimulai pada Tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021
5. Menerbitkan surat tilang
Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda. ***
Artikel Rekomendasi