Tak Perlu Lagi Datang ke Samsat, Sekarang Bayar Pajak Bisa Dilakukan Secara Online, Begini Caranya!

- 30 Maret 2021, 19:03 WIB
Illustrasi STNK.
Illustrasi STNK. / /Doc SAMSAT

 

PORTAL PROBOLINGGO - Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. PKB dibayarkan setiap tahun.

Umumnya, proses pengurusan pembayaran tersebut dilakukan di Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, maupun Mobil Samsat Keliling (Samling), yang mengharuskan kehadiran pemohon secara langsung.

Namun guna mempermudah layanan sekaligus menekan potensi atas penyebaran pandemi Covid-19, Polda Metro Jaya membuat sebuah aplikasi yang memudahkan pengguna melakukan pembayaran PKB melalui aplikasi Samsat Online Delivery (Si-Ondel).

Dilansir dari akun instagram @humaspajakjakarta, Berikut mekanisme pembayaran PKB dan pengesahan STNK melalui aplikasi Si-Ondel:

Baca Juga: Mads Timm: Cristiano Ronaldo Pernah Di Bully Saat Masuk Manchester United

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka akan Segera Dimulai, Simak Panduan SKB 4 Menteri Berikut Ini

1. Pemohon atau wajib pajak diwajibkan untuk melakukan resgitrasi dan bayar PKB via E-Samsat DKI.

2. Setelah itu order delivery melalui aplikasi si Ondel.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x