Biaya, Syarat, dan Tata Cara Mutasi Kendaraan Mobil 2021

- 30 Maret 2021, 19:53 WIB
Samsat Outlet Pusat Perbelanjaan.
Samsat Outlet Pusat Perbelanjaan. //ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

 

PORTAL PROBOLINGGO - Bagi pemilik kendaraan yang berganti alamat atau pindah domisili tempat tinggal, tentunya wajib untuk melakukan registrasi ulang surat-surat kendaraannya sesuai tempat tinggal yang baru. Proses registrasi ulang ini disebut dengan mutasi kendaraan bermotor.

Mutasi juga dilakukan ketika seseorang membeli mobil bekas dari luar daerah. Proses mutasi berbeda dengan balik nama. Mutasi melakukan cabut berkas di tempat asal kendaraan tersebut, lalu mendaftarkannya kembali di Samsat kota Anda.

Untuk pencabutan berkas, nantinya pemilik kendaraan bakal diminta tambahan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sesuai PP nomor 60 tahun 2016. PP tersebut menerangkan mengenai jenis tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak. Untuk roda dua biayanya sebesar Rp 150.000, dan kendaraan roda empat Rp 250.000.

Baca Juga: Tak Perlu Lagi Datang ke Samsat, Sekarang Bayar Pajak Bisa Dilakukan Secara Online, Begini Caranya!

Baca Juga: Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk STNK dan BPKB

Dilansir dari laman NTMC Polri, berikut syarat dan tata cara mutasi kendaraan.

Syarat Mutasi Kendaraan :
1. BPKB
2. STNK
3. Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan dikantor cek fisik dikantor Samsat terdekat)
4. Kwitansi Jual Beli (materai Rp. 6000)
5. KTP pemilik (daerah yang akan dituju)

Baca Juga: Cara Mendaftar E-FIN Pajak Pribadi Online yang Mudah Cepat dan Bisa Dilakukan di Rumah

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x