PORTAL PROBOLINGGO - Kabar gembira datang dari pekerja yang terkena PHK akibat dampak dari Covid-19.
Memang pada tahun 2020, ketika covid-19 mewabah, ditetapkan PSBB sebagai langkah antisipasi penyebaran.
Penetapan PSBB ini berdampak bagi perusahaan-perusahaan yang tengah beroperasi yang membuat mereka akhirnya memutuskan untuk mengurangi pegawainya.
Baca Juga: 5 Makanan yang Tak Boleh Disimpan di Freezer, Salah Satunya Ada Daging
Hal inilah yang menyebabkan banyak pegawai akhirnya terpaksa di PHK dan menjadikan mereka kehilangan pekerjaannya.
Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari Galajabar "Kabar Gembira! Menaker Pastikan Korban PHK Dapat Jaminan Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya!", Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada Rabu 7 April 2021 menjelaskan mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi buruh yang terkena PHK.
Hal tersebut disampaikan Ida pada Rapat Kerja (Raker) bersama dengan Komisi IX DPR RI dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam keterangannya, Ida mengatakan bahwa pekerja yang menjadi peserta program JKP jika dikemudian hari terkena PHK maka berhak mendapatkan tiga manfaat.
Adapun manfaat tersebut yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.
Artikel Rekomendasi