Menaker Ida Fauziyah Pastikan Korban PHK Dapat Jaminan Selama 6 Bulan, Simak Syaratnya!

- 8 April 2021, 15:24 WIB
Tangkapan layar Instagram @idafauziyahnu. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat memberikan penjelasan program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) bagi pekerja terkena PHK dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Rabu, 7 April 2021.
Tangkapan layar Instagram @idafauziyahnu. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat memberikan penjelasan program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) bagi pekerja terkena PHK dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Rabu, 7 April 2021. /Instagram @idafauziyahnu

Baca Juga: Doa Agar Dititipi Rezeki, Ilmu, dan Amal Baik oleh Allah SWT

Penerima program JKP ini telah diatur dalam UU Cipta Kerja (Pasal 154A UU No. 11 Tahun 2020), pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali dan pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Namun hal ini tidak berlaku untuk alasan PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia,

“Dalam persiapan pelaksanaan program JKP, Kemnaker telah menyusun regulasi berupa Permenaker, kemudian membangun sistem yang mengintegrasikan sistem Sisnaker dengan Sistem BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida.

"Serta integrasi data kepesertaan dengan Kemenko PMK. Kita juga terus melakukan sosialiasasi kepada semua stakeholder terkait,” tutup Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Galajabar/Annisa Nur Fadillah)***

Halaman:

Editor: Lia Damayanti

Sumber: Galajabar


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x