"Manfaat bagi pekerja yang terPHK dalam program JKP adalah uang tunai yang rinciannya 45 % dari upah untuk 3 bulan pertama, dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama 6 bulan," ujar Menaker Ida seperti dikutip Galajabar melalui laman resmi Kemnaker, 8 April 2021.
Selain hal di atas ada beberapa manfaat lainnya seperti akses informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan yang dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas kerja.
Baca Juga: Gemas dengan Sikap Elsa di Ikatan Cinta, Fiersa Besari : Elsa Ngeles Mulu Kek Primagama
Manfaat lainnya, pelatihan kerja berupa pelatihan berbasis kompetensi yang dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, dan perusahaan.
Syarat untuk mendaftar menjadi peserta program JKP yang utama adalah WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Perpres Nomor 109 tahun 2013.
Aturan itu berlaku untuk untuk usaha besar dan usaha menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP dan JKM, kemudian untuk usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.
“Syarat lainnya adalah belum berusia 54 tahun, dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha baik kapasitasnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” ujar Ida.
Sumber pembiayaan dari JKP ini yakni iuran pemerintah pusat sebesar 0,22%, sumber pendanaan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14%.
Serta jaminan kematian sebesar 0,10%. Ketentuan itu berdasarkan perhitungan upah yang dilaporkan ke BPJS dengan batas upah 5 juta rupiah.
Artikel Rekomendasi