Menaker Ida Fauziyah Pastikan Korban PHK Dapat Jaminan Selama 6 Bulan, Simak Syaratnya!

- 8 April 2021, 15:24 WIB
Tangkapan layar Instagram @idafauziyahnu. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat memberikan penjelasan program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) bagi pekerja terkena PHK dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Rabu, 7 April 2021.
Tangkapan layar Instagram @idafauziyahnu. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat memberikan penjelasan program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) bagi pekerja terkena PHK dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Rabu, 7 April 2021. /Instagram @idafauziyahnu

"Manfaat bagi pekerja yang terPHK dalam program JKP adalah uang tunai yang rinciannya 45 % dari upah untuk 3 bulan pertama, dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama 6 bulan," ujar Menaker Ida seperti dikutip Galajabar melalui laman resmi Kemnaker, 8 April 2021.

Selain hal di atas ada beberapa manfaat lainnya seperti akses informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan yang dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas kerja.

Baca Juga: Gemas dengan Sikap Elsa di Ikatan Cinta, Fiersa Besari : Elsa Ngeles Mulu Kek Primagama

Manfaat lainnya, pelatihan kerja berupa pelatihan berbasis kompetensi yang dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, dan perusahaan.

Syarat untuk mendaftar menjadi peserta program JKP yang utama adalah WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Perpres Nomor 109 tahun 2013.

Aturan itu berlaku untuk untuk usaha besar dan usaha menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP dan JKM, kemudian untuk usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Malam Ini, 8 April 2021 : Aldebaran Penasaran Siapakah Ayah Kandung Reyna Sebenarnya

“Syarat lainnya adalah belum berusia 54 tahun, dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha baik kapasitasnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” ujar Ida.

Sumber pembiayaan dari JKP ini yakni iuran pemerintah pusat sebesar 0,22%, sumber pendanaan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14%.

Serta jaminan kematian sebesar 0,10%. Ketentuan itu berdasarkan perhitungan upah yang dilaporkan ke BPJS dengan batas upah 5 juta rupiah.

Halaman:

Editor: Lia Damayanti

Sumber: Galajabar


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x