Dilansir dari laman Korlantas Polri, berikut langkah pembuatan SIM baru via aplikasi ponsel:
cara mudah
Baca Juga: Cara Mudah untuk Mengetahui Nama Penerima Bansos BST Rp300 Ribu Bulan Maret dan April 2021
1. Download aplikasi
2. Registrasi (NIK)
3. Face recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Pembayaran PNBP SIM baru
6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
7. Lulus dan mendapat QR Code
8. Pilih Satpas
9. Pilih jadwal ujian praktik
Baca Juga: Cara Daftar Ulang Bagi Peserta yang Lolos SPAN PTKIN 2021
Sementara, berikut tahapan perpanjangan SIM online via aplikasi:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
***
Artikel Rekomendasi