Masyarakat yang Nekat Mudik Akan Didenda Rp 100 Juta, Kecuali untuk Beberapa Orang Ini

- 16 April 2021, 15:22 WIB
Ilustrasi mudik
Ilustrasi mudik /Kim Heimbuch /Pixabay

Oleh karena itu bagi seluruh kalangan masyarakat yang nekat untuk mudik di momen idul fitri ini akan dikenakan sanksi UU NO. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Top 10 Rating Acara TV Terbaik Jumat 16 April 2021, Putri Untuk Pangeran Kembali Susul Ikatan Cinta

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000," demikian bunyi pasal 93.

Namun, peraturan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan pelayanan distribusi seperti mobil pengangkut paket dan perjalan dengan keperluan mendesak yang tidak ada kepentingan dengan mudik.

Baca Juga: Semi Final Piala Menpora: Hujan Kartu, Persija vs PSM Berakhir Imbang

"Pengecualian yang dimaksud, yaitu perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil dengan didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang," tulis PMJ.***

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x