Kapolri Terbitkan Surat Telegram Pelarangan Aksi Turun Jalan, YLBHI: 7 Poin Ini Bermasalah

- 6 Oktober 2020, 10:57 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis
Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis /Foto : humas.polri.go.id

 

PORTAL PROBOLINGGO - Kapolri Jenderal Idham Azis resmi menerbitkan surat telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 bertanggal 2 Oktober 2020.

Isi surat telegram tersebut memerintahkan Polri mengalihkan atau melawan isu aksi mogok nasional buruh menentang UU Cipta Kerja pada 6-8 Oktober 2020.

Setelah sebelumnya tak ada konfirmasi, pada Senin 5 Oktober 2020 Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan penerbitan surat telegram tersebut.

Baca Juga: PRAKIRAAN CUACA Jawa Barat Hari Ini, 6 Oktober 2020: Waspadai Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang

Surat telegram itu berisi 12 poin. Ada 7 poin yang dianggap bermasalah oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman YLBHI.

1. Pada poin 1 Kapolri memerintahkan dilaksanakan “Giat fungsi intelijen dan deteksi dini serta deteksi aksi terhadap elemen buruh dan masyarakat guna mencegah terjadinya aksi unras dan mogok kerja yang dapat menimbulkan aksi anarkis dan konflik sosial”.

Masalah dalam poin ini adalah Polri tidak punya hak mencegah unjuk rasa. Sebaliknya, pasal 13 UU No. 9/ 1998 mengharuskan Polri memberikan perlindungan keamanan peserta penyampaian pendapat di muka umum.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini, Selasa 6 Oktober 2020, Ada Loz in Oz, Naruto Shippuden

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: YLBHI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x