5. Pada poin 10 Kapolri memerintahkan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum dengan menggunakan UU Kekarantinaan kesehatan.
Baca Juga: Peringatan Dini Perkiraan Cuaca Di Wilayah Jawa Timur Bagian Timur, Waspadai Hujan Disertai Angin
Padahal pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan baru berlaku saat terjadi akibat dan tidak mungkin diketahui saat aksi terlebih sebelum aksi. ***
Artikel Rekomendasi