Kapolri Terbitkan Surat Telegram Pelarangan Aksi Turun Jalan, YLBHI: 7 Poin Ini Bermasalah

- 6 Oktober 2020, 10:57 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis
Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis /Foto : humas.polri.go.id

2. Pada poin 3 Kapolri memerintahkan “Cegah, redam, dan alihkan aksi” unjuk rasa yang dilakukan kelompok buruh maupun elemen aksi aliansinya guna mencegah penyebaran covid-19.

Upaya ini diskriminatif karena menyasar peserta aksi. Padahal dua aksi tolak omnibus law sebelumnya terbukti tidak menimbulkan cluster baru Covid-19.

3. Pada poin 5 Kapolri memerintahkan “Lakukan cyber patrol pada medsos dan manajemen media untuk bangun opini publik” yang tidak setuju dengan aksi unjuk rasa di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Update Covid-19 Jawa Timur Hari Ini Selasa 6 Oktober 2020: 4 Wilayah Berstatus Zona Merah

Kemudian pada poin 6 Kapolri memerintahkan “lakukan kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah”.

Poin 5 dan 6 merupakan penyalahgunaan wewenang. Polisi tidak punya wewenang mencegah aksi.

4. Pada poin 7 Kapolri memerintahkan “Secara tegas tidak memberikan izin kegiatan baik unjuk rasa maupun izin keramaian lainnya”.

Baca Juga: Lirik Lagu Tombo Ati Bahasa Jawa dan Terjemahannya

Kemudian pada poin 8 Kapolri memerintahkan “upaya harus dilakukan di hulu (titik awal sebelum kumpul) dan lakukan pengamanan (PAM) terbuka dan tertutup”.

Hal ini diskriminatif dan melanggar amandemen UUD 1945.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: YLBHI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x