Pemerintah pusat atau daerah dapat mererapkan sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis
- Paksaan pemerintah
- Denda administratif
- Pembekuan perizinan berusaha
- Pencabutan perizinan berusaha
c. Pemerintah dapat menerapkan sanksi administratif apabila Pemerintah Daerah secara sengaja tidak menerapkan sanksi administratif.
Hingga berita ini ditulis, postingan tersebut telah mendapat Like sebanyak 586 dan komentar sebanyak lima belas komentar.***
Artikel Rekomendasi