Kemenko Perekonomian RI Bagikan Fakta UU Cipta Kerja Bidang Lingkungan,Jawab Isu Penghapusan Amdal

- 9 Oktober 2020, 10:40 WIB
ilustrasi amdal
ilustrasi amdal /environment-indonesia.com

Pemerintah pusat atau daerah dapat mererapkan sanksi administratif berupa:

- Teguran tertulis

- Paksaan pemerintah

- Denda administratif

- Pembekuan perizinan berusaha

- Pencabutan perizinan berusaha

c. Pemerintah dapat menerapkan sanksi administratif apabila Pemerintah Daerah secara sengaja tidak menerapkan sanksi administratif.

Hingga berita ini ditulis, postingan tersebut telah mendapat Like sebanyak 586 dan komentar sebanyak lima belas komentar.***

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini