Kemenko Perekonomian RI Bagikan Fakta UU Cipta Kerja Bidang Lingkungan,Jawab Isu Penghapusan Amdal

- 9 Oktober 2020, 10:40 WIB
ilustrasi amdal
ilustrasi amdal /environment-indonesia.com

UU Cipta Kerja dalam aspek ini menyempurnakan keterlibatan masyarakat menjadi lebih proporsional dengan mengutamakan masyarakat yang terkena dampak tanpa meninggalkan partisipasi unsur masyarakat yang lain.

Baca Juga: Niat dan Tata Cara Sholat Dhuha Serta Waktu Terbaik untuk Melaksanakannya

4. Isu:

a. Melemahnya penegakan hukum lingkungan

b. Pengawasan lingkungan melemah akibat izin lingkungan dihapus.

Fakta:

a. Pelanggaran terhadap standar lingkungan dapat membuat izin usaha dicabut hingga sanksi pidana.

Dalam hal ini persyaratan dan kewajiban memenuhi pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup merupakan bagian dari izin usaha.

Perubahan ini tidak melemahkan pengawasan lingkungan dan justru membuat pengawasan lingkungan semakin ketat.

b. Amdal jadi syarat pengambilan keputusan tentang penyelengaraaan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini