Kemenko Perekonomian RI Bagikan Fakta UU Cipta Kerja Bidang Lingkungan,Jawab Isu Penghapusan Amdal

- 9 Oktober 2020, 10:40 WIB
ilustrasi amdal
ilustrasi amdal /environment-indonesia.com

Tim Uji Kelayakan ditunjuk oleh pemerintah melalui Uji Kelayakan Pemerintah (terdiri dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan ahli bersertifikasi).

Baca Juga: Covid-19 Masih Mengacam, Puluhan Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi di Mal Season City

3. Isu: Keterbatasan masyarakat untuk ikut serta dalam pembuatan Amdal serta aspirasi masyarakat yang diabaikan.

Fakta:

a. Seluruh komponen masyarakat tetap bisa terlibat dan tidak terbatas

Sebelumnya pada UU No. 32 ada tiga kelompok masyarakat yang wajib masuk dokumen Amdal yaitu masyarkat yang terkena dampak, pemerhati lingkungan hidup, dan/atau yang terpengaruh atas segala bentuk.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini, Jumat 9 Oktober 2020, Ada Si AA, Uttaran hingga Mahabharata

Dengan demikian apabila suatu kegiatan pada suatu daerah tidak memiliki satu saja unsur, maka wajib membentuknya terlebih dahulu.

Konsepsi sekarang adalah bahwa masyarakat yang terkena dampak langsung wajib ada.

Namun tidak hanya terbatas soal itu. Masyarakat lainnya terbuka untuk berpartisipasi.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini