Kemenko Perekonomian RI Bagikan Fakta UU Cipta Kerja Bidang Lingkungan,Jawab Isu Penghapusan Amdal

- 9 Oktober 2020, 10:40 WIB
ilustrasi amdal
ilustrasi amdal /environment-indonesia.com

b. Amdal dikembalikan pada fungsi dan proses sebenarnya

Baca Juga: Info Terkini Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Angka Kesembuhan Mencapai 934 Kasus

Dokumen teknis dan ilmiah studi kelayakan lingkungan lingkungan hidup digunakan sebagai syarat perizinan berusaha yang memuat kewajiban/ketentuan dari aspek lingkungan.

c. Amdal menjadi syarat pengambilan keputusan penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan

Hal ini dimuat dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah.

2. Isu: Pelemahan lembaga lingkungan hidup dan penurunan kualitas penilaian Amdal.

Baca Juga: PRAKIRAAN CUACA Yogyakarta Hari Ini, Jumat 9 Oktober 2020, Cerah Berawan

Fakta:

a. Kelembagaan lingkungan hidup tidak mengalami pelemahan

Dalam hal ini terjadi penyederhanaan tiga lembaga (Komisi Penilai Amdal, Tim Teknis, dan Sekretariat Komisi) menjadi satu lembaga (Tim Uji Kelayakan).

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini