Jokowi: UU Cipta Kerja Masih Menggunakan UMR dan Ada Cuti

- 10 Oktober 2020, 12:40 WIB
Presiden RI Joko Widodo.
Presiden RI Joko Widodo. /Instagram.com/@jokowi

Baca Juga: Info Terkini Covid-19 Jawa Timur, 7 Wilayah Capai Ribuan Kasus, Cek Daerah Anda!

Selain itu Jokowi juga menegaskan jika masih berlaku berbagai macam cuti.

"Kemudian ada kabar yang menyebutkan semua cuti, cuti sakit, kawinan, khitanan, babtis, kematian dan melahirkan dihapuskan. Saya tegaskan itu tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," tegasnya.

Diakhir kesempatan, Jokowi juga menegaskan jika memang masih ada yang yang keberatan terkait UU Cipta Kerja, masyarakat boleh mengajukan uji materi ke MK.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Barat, Sabtu 10 Oktober 2020, Waspada Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini, Sabtu 10 Oktober 2020, Istirahatkan Fisik dan Mentalmu

"Kalau masih ada, jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja ini, silahkan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK," pungkasnya. ***

 

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini