Begini Kronologi Penahanan Jurnalis Pers Mahasiswa UPI Cibiru, Diamankan Justru Sebelum Aksi Mulai

- 11 Oktober 2020, 19:45 WIB
Sejumlah massa aksi tolak UU Cipta Kerja yang diamankan di Polda Metro Jaya
Sejumlah massa aksi tolak UU Cipta Kerja yang diamankan di Polda Metro Jaya /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

Kamis, 9 Oktober 2020 pukul 00:25 WIB, Syarifah dan Amalia kembali berhasil memberikan kabar melalui telepon genggam yang mereka pinjam dari seseorang. Kabar ini kemudian disebarluaskan oleh Perslima UPI melalui akun Instagram @Perslima_upi.

Pukul 01:30 WIB Syafirah dan Amalia beserta massa aksi yang ditahan di Monas dipindahkan ke Polda Metro Jaya menggunakan bus polisi, angkot, dan mobil elf.

Baca Juga: Jakarta Kembali Terapkan PSBB Transisi, Anies Baswedan: Kita Mulai Kurangi Rem

Sampai di Polda mereka diarahkan ke gedung parkir. Kemudian polisi melakukan pendataan dan mengambil foto massa aksi satu per satu hingga pulul 05:00 WIB.

Pukul 08:14 WIB Amalia kembali mengirimkan kabar ke Perslima UPI, memberitahukan kondisi mereka baik-baik saja dan masih ditahan di Polda. Amalia tidak tahu kapan ia dan Syafirah akan dipulangkan.

Pukul 10:47 WIB Pimpinan Umum Perslima UPI Siti Nurjanah mendapatkan pendamping dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers untuk proses pemulangan Syafirah dan Amalia berserta jurnalis Pers Mahasiswa dari kampus lain.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Masih Dipermasalahkan, Hotman Paris: Saya Sarankan Buat Pengadilan Niaga

Pukul 15:15 WIB dua jurnalis Perslima dan tiga jurnalis GEMA Perguruan Negeri Jakarta (PNJ) yaitu Ajeng Putri, Dharmajati Yusuf, dan Muhammad Ahsan Zaki dibawa keluar parkiran untuk dimintai klarifikasi di bagian Kriminal Sosial (Krimsos) Polda Metro Jaya.

Proses klarifikasi dilakukan hingga pukul 19:00 WIB, mereka dimintai keterangan perihal tujuan kedatangan mereka hingga soal organisasi pers mahasiswa mereka.

Setelah menyerahkan berkas fotocopy KTP, KK, serta surat pernyataan di atas materai, dan penandatanganan surat pengembalian kepada orang tua, kelima jurnalis pers mahasiswa itu diperbolehkan pulang pada pukul 20:00 WIB.***

Halaman:

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x