Pemerintah Persilakan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK, YLBHI: Itu Bukan Jalan Satu-satunya

- 12 Oktober 2020, 13:42 WIB
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi. /Dok. Kominfo

2. Demonstrasi yang dilakukan masyarakat menentang UU Cipta Kerja pada 6 hingga 8 Oktober lalu adalah juga langkah konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945. UU No. 39 / 1999 dan UU No. 9 / 1998.

3. Dalam sejarah, ada UU No. 25 / 1997 tentang Ketenagakerjaan yang disahkan kemudian dicabut dan dibatalkan oleh Sidang Paripurna DPR RI bersama dengan Pemerintah karena penolakan rakyat secara luas melalui demonstrasi.

4. Pihak-pihak yang mengarahkan untuk uji materi ke MK dengan alasan konstitusional tidak punya dasar etis, karena mereka yang membuat dan mengesahkannya menjadi UU dengan cara melakukan berbagai pelanggaran konstitusi.

Baca Juga: Oppo Reno4 F Hari Ini Resmi Akan Diluncurkan! Intip Bocoran Spesifikasinya

5. Mereka mengira publik sudah lupa, bahwa Revisi UU MK yang sarat akan kepentingan politik telah terlebih dulu diketok sebulan sebelum Pengesahan UU Cipta Kerja.

6. Mereka juga mengira publik lupa, bahwa pada 28 Januari 2020 dalam acara Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019, Presiden Jokowi datang langsung dan meminta dukungan MK untuk Omnibus Law.

7. Putusan MK berisiko tidak dipatuhi jika komitmen politik tidak ada. Ketua Mk mengatakan setidaknya 24 putusan MK tidak dipatuhi.

Baca Juga: Update Harga Emas UBS Hari Ini, Senin 12 Oktober 2020 di Pegadaian

8. Sidang MK membutuhkan waktu lama & selama menunggu putusan kerusakan akibat Omnibus Law terus terjadi. Contohnya judicial review UU KPK yang sudah berjalan kurang lebih setahun & masih menunggu putusan. ***

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x