Respon Tindak Kekerasan Aparat saat Aksi Tolak UU Cipta Kerja, YLBHI: Perkuat Barisan Gerakan Rakyat

- 14 Oktober 2020, 07:17 WIB
Respon YLBHI atas Tindakan Represif Oknum Aparat kepada Peserta Aksi Tolak UU Ciptaker.
Respon YLBHI atas Tindakan Represif Oknum Aparat kepada Peserta Aksi Tolak UU Ciptaker. // ylbhi.or.id

PORTAL PROBOLINGGO - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ikut buka suara mengenai banyaknya tindakan represif aparat kepada peserta aksi tolak UU Cipta Kerja.

Ada beberapa hal yang menjadi sorotan YLBHI, mulai dari akses bantuan hukum yang dipersulit, paradoks hoaks UU Cipta Kerja, tindakan represif aparat, hingga pembungkaman perlawanan lewat Surat Telegram Kapolri dan Surat Edaran Kemendikbud.

YLBHI mencatat, hingga 9 Oktober 2020 pukul 15:50 WIB, terdapat 3.367 massa aksi yang ditangkap aparat Kepolisian Republik Indonesia, sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari rilis sikap YLBHI di instagram @yayasanlbhindonesia pada Selasa, 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Lowongan Kerja Oktober 2020: PT Yakult Indonesia Persada Buka Lowongan Untuk 3 Posisi, Cek Syaratnya

Menurut mereka, hingga 10 Oktober 2020, tim advokasi yang mendampingi masih kesulitan memberikan akses bantuan hukum dan data pasti berapa jumlah keseluruhan massa yang ditangkap oleh pihak kepolisian, termasuk status penahanannya.

YLBHI juga menyinggung penangkapan pelaku penyebar hoaks terkait Omnibus Law. Mereka mempertanyakan klaim dasar Polri menyebut tindakan penyebaran itu hoaks padahal naskah UU belum dibagikan DPR kepada publik.

Mereka pun menegaskan bahwa jalan keluar yang dipersilakan oleh pemerintah, yakni uji materi (judicial review) bukanlah satu-satunya langkah konstitusional.

Baca Juga: Banyak Versi Revisi UU Cipta Kerja Beredar, Politisi PKS: Jangan Main-Main di Era Internet

Menyikapi hal tersebut, YLBHI memaparkan 4 poin seruan Jejaring Gerakan Rakyat, yakni:

1. Tetap turun aksi ke jalan untuk memberikan tekanan politik kepada rezim dan negara hingga dicabutnya UU Cipta Kerja Omnibus Law.

2. Membangun persatuan gerakan rakyat akar rumput nasional untuk menguatkan barisan perlawanan dan pembangkangan sipil yang lebih besar dan masif, serta meningkatkan posisi tawar di hadapan publik.

Baca Juga: Resep Martabak Manis Es Krim Kekinian Yang Bisa Jadi Peluang Usaha

3. Tetap melakukan jejaring koordinasi, konsolidasi, dan membentuk perlawanan dengan berbagai macam taktik menyelesaikan kekhususan wilayah masing-masing untuk fokus menolak Omnibus Law sampai batal.

4. Perlawanan atas tindakan kekerasan, intimidasi, kriminalisasi, teror, dan pembungkaman kebebasan berbicara dan berserikat serta pengarahan kekuatan berlebih dalam penanganan-penanganan aksi langsung di jalan, di kampus, di kawasan industri yang dilakukan oleh negara terhadap rakyat sipil. ***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah