Anggota Komisi I DPR fraksi Gerindra ini kemudian menuturkan, imbauan kepada kampus untuk melakukan sosialisasi UU Cipta kerja merupakan bentuk intervensi terhadap kebebasan akademik.
"Imbauan semacam itu telah merendahkan martabat perguruan tinggi kita, seolah mereka adalah kaki tangan rezim yang tugasnya sekadar menjadi humas pemerintah. Padahal, perguruan tinggi seharusnya diposisikan sebagai cagar alam intelektualitas," kata Fadli.
Baca Juga: Mengintip 4 Hotel Unik di Yogyakarta, Ada Yang Terhubung dengan Kebun Hidroponik
Kemudian dalam surat ederan itu Kemendikbud juga meminta perguruan tinggi untuk melakukan kajian-kajian akademik terhadap UU Cipta Kerja. Namun, menurut Fadli Zon imbauan semacam itu sudah basi.
"Lagi pula, imbauan untuk mengkaji omnibus law adalah ajakan yang sangat basi. Mestinya, ajakan itu disampaikan ketika UU Cipta Kerja sedang dibahas di parlemen, agar kampus bisa ikut mengkritisi dan memberi catatan," pungkas wakil ketua DPR periode 2014-2019 ini.
"Kalau sudah disahkan, apa gunanya diberi catatan? Jadi, ajakan untuk mengkaji UU Cipta Kerja, menurut saya, mengandung sesat pikir," sambungnya.
Baca Juga: Puan Maharani Minta Pemerintah Gerak Cepat Salurkan Bantuan untuk UMKM
Dalam kesempatan ini Fadli Zon menegaskan, demonstrasi merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
"Pemerintah, baik polisi atau Kemendikbud tidak bisa menjadikan pandemi sebagai dalih untuk membatalkan hak yang dimiliki oleh para pelajar dan mahasiswa itu," jelas Fadli.
"Kalau pemerintah saja percaya bisa mengatur lebih dari 100 juta orang pemegang hak pilih pada Pilkada 2020 untuk mematuhi protokol kesehatan, kenapa kita tak bisa mempercayai ratusan, atau ribuan pelajar dan mahasiswa bisa berdemo dengan memperhatikan protokol serupa?" tutupnya.***
Artikel Rekomendasi