Demokrasi konstitusional yang dimaksud oleh Fadjroel yaitu dengan memanfaatkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga untuk melakukan judical review serta peraturan perundang-undangan terkait.
“Tugas kita bersama membangun sistem demokrasi konstitusional (melalui) lembaga-lembaga demokratis seperti MK untuk judicial review UU melawan UUD, peraturan perundangan demokratis seperti UU No.9/1998, kultur atau habitus demokratis melahirkan manusia-manusia demokratis,” kata Fadjroel.
Baca Juga: Jokowi: Birokrasi Indonesia Paling Rumit di Dunia
Menurutnya, di luar sana ormas seperti HTI sedang berupaya membajak demokrasi konstitusional dengan tujuan menghancurkan Pancasila.
“Ormas terlarang HTI contoh upaya membajak demokrasi konstitusional memakai hak-hak demokratis, tujuannya menghancurkan demokrasi, melenyapkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, Merah Putih dan Bhinneka Tunggal Ika. Hati-hati juga organ teroris ISIS, JAD, JAT,” ungkap Fadjroel.
Meski begitu, Fadjroel mengklaim, indeks demokrasi Indonesia terus meningkat. Bahkan sejak pemerintahan Jokowi angkanya berada di atas 70.
Baca Juga: Rekomendasi Sepeda Listrik Murah di Bawah Sepuluh Juta
“Konsolidasi demokrasi konstitusional berjalan dan terus maju, walau dihadang problem intoleransi. Tetapi Indeks Demokrasi Indonesia 2009-2019 (menurut) BPS terus meningkat. Sejak 2014 sudah di atas 70, pada 2019 (angkanya) 74,92! Sebelumnya rata-rata 60,” terang Jubir Presiden.***
Artikel Rekomendasi