Kemenkop UKM berpesan bahwa jika ada pihak-pihak yang meminta informasi data pribadi terutama yang berhubungan dengan bantuan dari pemerintah, sebaiknya diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab atau melakukan konfirmasi ulang pendataan di lembaga pengusul seperti yang telah disebutkan.***
Artikel Rekomendasi