Menyambut Hari Disabilitas, Penyandang Disabilitas Akan Peroleh Layanan Pendidikan yang Setara

- 10 November 2020, 09:00 WIB
Acara lokakarya./setkab.go.id
Acara lokakarya./setkab.go.id /setkab.go.id/

Baca Juga: Sinopsis Last Hero in China, Kisah Kung Fu ala Jet Li dalam Balutan Komedil, Malam Ini di Trans TV

"Tahun 2012, Daerah Istimewa Yogyakarta telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 4 yang secara khusus mengatur pelindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas," ungkap Raden Ayu.

"Melalui Perda ini dijamin bahwa setiap penyandang disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan pada satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan, baik pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, dan/atau masyarakat", tambahnya.***

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini