Kemendikbud Akan Berikan BSU Rp1,8 juta Kepada Tenaga Pendidik Non-PNS, Cek Persyaratannya Disini!

- 17 November 2020, 13:40 WIB
Kemendikbud Akan Berikan Subsidi Rp1,8 juta Kepada Tenaga Pendidik Non-PNS, cek segera syaratnya.
Kemendikbud Akan Berikan Subsidi Rp1,8 juta Kepada Tenaga Pendidik Non-PNS, cek segera syaratnya. //Antara Foto

"Semoga ini bisa segera dikucurkan ke rekening masing-masing tanpa adanya hambatan birokrasi, karena sifatnya mendesak. Pastikan adanya pendataan yang akurat, jangan sampai ada yang berhak namun terlewat,” ujar Nadiem.

Ada empat persyaratan yang harus dipenuhi oleh para guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS agar nantinya dapat menerima BSU Kemendikbud, yaitu:

Baca Juga: Usai Kalah Telak oleh Aston Villa, Mikel Arteta Merasa Khawatir dengan Arsenal

1.Penerima BSU Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2.Penerima BSU tidak menerima subsidi BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

3.Pendidik honorer harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

Baca Juga: Jokowi: Kepala Daerah Jangan Malah Ikut Berkerumun!

4.Tenaga honorer harus terdaftar pula di Dapodik dan PDDikti, serta tak mendapat bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja hingga Banpres UMKM. ***

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini