Kemendikbud Akan Berikan BSU Rp1,8 juta Kepada Tenaga Pendidik Non-PNS, Cek Persyaratannya Disini!

- 17 November 2020, 13:40 WIB
Kemendikbud Akan Berikan Subsidi Rp1,8 juta Kepada Tenaga Pendidik Non-PNS, cek segera syaratnya.
Kemendikbud Akan Berikan Subsidi Rp1,8 juta Kepada Tenaga Pendidik Non-PNS, cek segera syaratnya. //Antara Foto

PORTAL PROBOLINGGO - Kemendikbud Akan Berikan Subsidi Rp1,8 juta Kepada Tenaga Pendidik Honorer. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI yaitu Nadiem Makarim dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, yang ditayangkan secara langsung melalui kanal Youtube DPR RI, Senin, 16 November 2020.

"Kita (Kemendikbud) berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi guru-guru honorer kita, dan juga tenaga kependidikan yang non-PNS sebesar Rp1,8 juta yang akan diberikan satu kali,” ujarnya Nadiem sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari kanal Youtube DPR RI.

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa Bantuan Subsidi Upah BSU Tenaga Pendidik dan Kependidikan Non-PNS dengan total anggaran sejumlah Rp3,6 triliun akan segera dicairkan.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI, 17 November 2020, Jangan Lewatkan Kisah Mas Al dan Andini dalam Ikatan Cinta

Adapun nominal untuk masing-masing para Tenaga Pendidik dan Kependidikan Non-PNS akan mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp1,8 juta.

Pemberian BSU untuk para guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS sebesar Rp1,8 juta akan diberikan langsung tanpa adanya tahapan.

“Untuk memastikan bahwa guru-guru honorer kita, tenaga pendidik kita, mendapatkan bantuan yang penuh dan adil, kita memberikan sekaligus bantuan itu, serentak kepada seluruh tenaga honorer, pendidik non-PNS dan tenaga pendidik,” tutur Nadiem Makarim menambahkan.

Baca Juga: Laporan Aktivitas Gunung Merapi Terbaru 16 November 2020, Terjadi 69 Gempa Guguran dan 2 Tektonik

Ia berharap agar bantuan ini bisa segera ditransfer ke rekening masing-masing penerima tanpa adanya hambatan birokrasi karena subsidi ini sifatnya mendesak.

"Semoga ini bisa segera dikucurkan ke rekening masing-masing tanpa adanya hambatan birokrasi, karena sifatnya mendesak. Pastikan adanya pendataan yang akurat, jangan sampai ada yang berhak namun terlewat,” ujar Nadiem.

Ada empat persyaratan yang harus dipenuhi oleh para guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS agar nantinya dapat menerima BSU Kemendikbud, yaitu:

Baca Juga: Usai Kalah Telak oleh Aston Villa, Mikel Arteta Merasa Khawatir dengan Arsenal

1.Penerima BSU Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2.Penerima BSU tidak menerima subsidi BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

3.Pendidik honorer harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

Baca Juga: Jokowi: Kepala Daerah Jangan Malah Ikut Berkerumun!

4.Tenaga honorer harus terdaftar pula di Dapodik dan PDDikti, serta tak mendapat bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja hingga Banpres UMKM. ***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini