Daftar UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021, 17 Daerah Naik, 10 Daerah Masih Sama

22 November 2020, 13:45 WIB
Ilustrasi kenaikan UMK 2021 di Jawa Barat. /Foto: Pixabay/Geralt//

PORTAL PROBOLINGGO - Pada tanggal 21 November kemarin, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2021 di Jawa Barat tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada hari Sabtu, 21 November 2020.

Ketetapan UMK wilayah Jawa Barat, dengan adanya Surat Putusan Gubernur, maka UMK akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.

Baca Juga: 6 Tanda Kekurangan Vitamin K, Salah Satunya Mengalami Masalah Jantung

Upah tertinggi di Jawa Barat sekaligus tertinggi se-nasional untuk Tahun 2021, masih tetap dipegang oleh Kabupaten Karawang dengan angka Rp4.798.312,00 (Rp4.594.324,54 di 2020).

Sementara itu, untuk Kota Banjar masih berada di angka terendah yakni Rp1.831.884,83. Kota Banjar masih sama menduduki UMK pada tahun 2020.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, bahwa terdapat 10 kabupaten atau kota yang tidak dinaikan UMKnya.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI 22 November 2020, Kisah Cinta Andin dan Al Makin Seru dalam Sinetron Ikatan Cinta

Hal tersebut disampaikan oleh Setiawan berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021.

Alasan yang menjadi UMK daerah tidak dinaikan adalah salah satunya karena saat ini masih pada Masa Pandemi COVID-19.

"Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang menang ada kenaikan UMK dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," ujar Setiawan.

Setiawan juga mengatakan bahwa penetapan UMK Jawa Barat untuk Tahun 2021 memperhatikan empat hal.

Baca Juga: Tak Hanya Anak-Anak, Orang Dewasa Juga Memerlukan 7 Jenis Imunisasi Ini

Pertama, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.

Kedua, rekomendasi bupati/wali kota se Jawa Barat tentang penetapan UMK di Jawa Barat tahun 2021.

"Kami (Pemda Provinsi Jabar) sangat menghargai apa yang menjadi usulan, khususnya rekomendasi 27 kabupaten/kota terkait besarnya upah minimum tahun 2021," ujar Setiawan.

Baca Juga: Hasil Liga Spanyol: Barcelona 0-1 Atletico Madrid, Barca Turun ke Posisi 10 Klasemen Sementara

Ketiga, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat perihal Rekomendasi Penetapan UMK di Jawa Barat untuk tahun 2021.

Dan Keempat, surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor 561/56/XI/Depeprov tanggal 20 November 2020.

"(Surat itu) perihal saran dan pertimbangan penetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2021," ujar Setiawan.

Baca Juga: Pangilma TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Sebut Media Sosial Tempat Propaganda Gerakan Separatis

Pemda Provinsi Jawa Barat telah melihat dan mempelajari alasan-alasan dari kabupaten/kota yang menyampaikan rekomendasi terkait UMK tersebut. Pemda Provinsi Jawa Barat juga menghargai dan menghormati alasan dari masing-masing.

"Jumlah ada 17 yang mengalami kenaikan (UMK 2021), di antaranya Bodebek. Pada prinsipnya kenaikan tersebut alasan lebih kepada pertimbangan laju inflasi dan laju pertumbuhan ekonominya," ujar Setiawan.

"Sekali lagi, kami lihat hal itu masih terlihat wajar dan disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di wilayahnya," tambahnya.

Baca Juga: Indonesia Dihadapkan Potensi Bencana dan Covid-19, BNPB Ajak Diskusi Relawan Bahas Penanggulangan

Adapun bagi 10 daerah yang tidak menaikkan UMK tahun 2021, Setiawan menjelaskan, mereka diberi kesempatan untuk mengevaluasi kondisi inflasi dan LPE di semester pertama (enam bulan).

Sementara itu, 17 daerah di Jawa Barat yang mengalami kenaikan UMK untuk tahun 2021 adalah Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, serta Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi dan Cirebon .

10 daerah yang tidak menaikkan UMK di tahun 2021 yaitu Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran, serta Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Banjar.

Baca Juga: Puisi untuk Guru sebagai Ungkapan Terimakasih, Cocok Disampaikan saat Memperingati Hari Guru

*Berikut daftar lengkap UMK 2021 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat (tertinggi-terendah):*

1. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00 (naik)
2. Kota Bekasi Rp4.782.935,64 (naik)
3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90 (naik)
4. Kota Depok Rp4.339.514,73 (naik)
5. Kota Bogor Rp4.169.806,58 (tetap)
6. Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00 (naik)
7. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61 (naik)
8. Kota Bandung Rp3.742.276,48 (naik)
9. Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28 (naik)
10. Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,67 (naik)
11. Kabupaten Bandung Rp3.241.929,67 (naik)
12. Kota Cimahi Rp3.241.929,00 (naik)

Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV, Minggu, 22 November 2020, Ada Konser ART Visual 8 Anniversary NOAH

13. Kabupaten Sukabumi Rp3.125.444,72 (naik)
14. Kabupaten Subang Rp3.064.218,08 (naik)
15. Kabupaten Cianjur Rp2.534.798,99 (tetap)
16. Kota Sukabumi Rp2.530.182,63 (tetap)
17. Kabupaten Indramayu Rp2.373.073,46 (naik)
18. Kota Tasikmalaya Rp2.264.093,28 (tetap)
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.251.787,92 (tetap)
20. Kota Cirebon Rp2.271.201,73 (naik)
21. Kabupaten Cirebon Rp2.269.556,75 (naik)
22. Kabupaten Garut Rp1.961.085,70 (tetap)
23. Kabupaten Majalengka Rp2.009.000,00 (naik)

Baca Juga: Menhub Budi Karya Minta Anak Muda Pinta Cari Kesempatan dalam Kesempitan

24. Kabupaten Kuningan Rp1.882.642,36 (tetap)
25. Kabupaten Ciamis Rp1.880.654,54 (tetap)
26. Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591,33 (tetap)
27. Kota Banjar Rp1.831.884,83 (tetap).***

Editor: Elita Sitorini

Sumber: Jabarprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler