PSBB Jakarta Diperpanjang hingga 21 Desember, Anies Anjurkan Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

- 7 Desember 2020, 20:13 WIB
Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika mengumumkan dirinya positif Covid-19.
Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika mengumumkan dirinya positif Covid-19. /Tangkap layar youtube/aniesbaswedan

Masyarakat juga disarankan untuk menghindari kerumunan dan tidak mendatangi tempat-tempat umum yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Kemudian tidak lupa senantiasa menjaga imunitas tubuh dengan mengonsumsi makanan bergizi dan istirahat yang cukup serta berolahraga.

Baca Juga: Mengejutkan! Kandungan Vaksin Covid-19 Ada Pengawetnya, Simak Selengkapnya!

Jika mengalami gejala atau melihat orang lain terpapar Covid-19, pemerintah DKI Jakarta telah menyediakan layanan Posko Jakarta Tanggap Covid-19 pada nomor 112 atau 081 112 112 112 atau di 0813 8837 6955. ***

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini