PORTAL PROBOLINGGO - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari.
Perpanjangan tersebut dimulai dari tanggal 7 hingga 21 Desember 2020, hal tersebut merupakan bentuk antisipasi terhadap lonjakan kasus positif Covid-19.
Tercatat penularan kasus di Jakarta mengalami kenaikan dalam dua pekan terakhir. Berdasarkan laporan yang diberikan kasus positif baru sejumlah 142.630.
Baca Juga: Usai Dinyatakan Positif Covid-19, Kim Chung Ha Ucapkan Permohonan Maaf
Jumlah ini meningkat sebanyak 13,4% dibandingkan dengan 2 pekan sebelumnya dari 125.822 kasus terkonfirmasi pada 21 November lalu.
Untuk itu Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta menganjurkan masyarakat agar tidak abai pada resiko penularan virus Covid-19.
Ketika bepergian selama PSBB masa transisi diharapkan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan yakni 3M Mencuci tangan, Menjaga jarak dan Memakai masker.
Baca Juga: Lewat KTP Bisa Dapat Bantuan Uang Rp300 Ribu di Bulan Desember, Simak Disini!
Selain itu masyarakat Jakarta dan sekitarnya juga wajib melakukan Pola Hidup Bersih dan Sehat atau biasa disingkat menjadi PHBS.
Artikel Rekomendasi