"Kami sudah putuskan melarang perayaan tahun baru. Intinya untuk menghindari kerumunan, karena dari pengalaman, libur panjang kemarin menyumbang peningkatan kasus covid-19," ujar Kang Emil.
Adanya kebijakan pelarangan tahun baru tersebut menurut Kang Emil telah disepakati juga dengan para Gubernur yang lain.
Baca Juga: 5 Merk Cat Pelapis Anti Bocor Terbaik 2020, Hujan Deras Bukan Masalah Lagi
Tempat wisata akan tetap dibuka, akan tetapi ada kebijakan mewajibkan pengunjung untuk menunjukan rapid test bebas Covid-19.
"Terutama pengunjung dari daerah zona merah, harus menunjukan bukti hasil rapid test anti gen. Kalau di Bali menerapkan swab, sementara kita cukup dengan rapid anti gen," ujar Kang Emil.
Pelarangan perayaan tahun baru tersebut terutama yang merayakan secara besar-besaran seperti konser dan lain-lain.
Baca Juga: Primadona Pecinta Tanaman Hias, 7 Cara Merawat Aglonema Super Red Agar Subur dan Warna Tidak Pudar
Acara yang meskipun telah terorganisir maupun tidak, baik out door maupun indoor, Kang Emil menyatakan bahwa hal tersebut tetap dilarang.
"Kalau di indoor tetapi menimbulkan kerumunan tetap dilarang, namun bagi yang merayakan di rumah secara personal silahkan saja," ujarnya.***
Artikel Rekomendasi