Jakarta Barat: LTC Glodok
Jakarta Pusat: ITC Cempaka Mas
Sebagai catatan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Baca Juga: Menang 3-1 Atas Eiber, Real Madrid Semakin Bergerak Sejajar dengan Atletico di Puncak La Liga
Selain itu, jika ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, harap membawa dokumen pelengkap seperti KTP dan SIM ali maupun fotokopi, serta mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.***
Artikel Rekomendasi