Menurut SN, ia baru mengetahui anaknya mendapatkan kekerasan saat sepulang bekerja. Ia melihat ada luka lebam pada wajah tepatnya di dekat mata bagian kanan.
"Anaknya luka lebam, ternyata yang memukul bapaknya atau pelaku. Alasannya, anak menangis terus sehingga pelaku melakukan dongkol dan memukul," ungkap AKBP Bayu, Selasa 16 Maret 2021.
Seperti yang dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman PMJNEWS. Saat ini, Polisi masih melakukan pengejaran terhadap ayah bayi malang tersebut.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 17 Maret 2021, Nino Ajak Elsa ke Sekolah Reyna, Rencana Elsa Gagal
Polisi juga menyesalkan kasus kekerasan terhadap anak ini dilaporkan dua hari setelah kejadian, ini memungkinkan pelaku kabur.
"Saat anggota mendatangi kediaman SN, pelaku telah dilarikan dan kami melakukan pengejaran," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenai Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan luka berat. Ancamannya larangannya maksimal 10 tahun penjara.***
Artikel Rekomendasi