Kriteria Masyarakat yang Boleh Bepergian Melewati Penyekatan Arus Mudik 2021

- 17 April 2021, 08:53 WIB
Illustrasi kendaraan yang dilarang melakukan mudik Lebaran 2021
Illustrasi kendaraan yang dilarang melakukan mudik Lebaran 2021 /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

 

PORTAL PROBOLINGGO - Polda Jawa Timur telah menetapkan 7 lokasi penyekatan di perbatasan, sebagai wujud larangan mudik tahun 2021.

Mulai dari perbatasan Tuban - Rembang, perbataan Bojonegoro - Cepu, perbatasan Ngawi Mantingan - Sragen, perbatasan Magetan - Karanganyar, perbatasan Ngawi - Solo, perbatasan Banyuwangi - Gilimanuk Bali dan perbatasan Donorojo - Wonogiri.

Seperti dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari Ditlantas Polda Jawa Timur penyekatan ini diberlakukan mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Selain 7 titik penyekatan yang dibuat di perbatasan Provinsi Jawa Timur dengan provinsi lainnya, penyekatan juga dilakukan di dalam wilayah Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 17 April 2021: Libra, Scorpio dan Sagitarius, Kamu Cukup Kuat Untuk Melewati Rintangan Hari Ini

Baca Juga: Bolehkah Minum Kopi Saat Sahur dan Buka Puasa? Begini Penjelasannya

Terdapat 20 titik penyekatan di dalam wilayah provinsi yang siap memberikan edukasi dan sosialisasi hingga tindakan tegas bagi pelanggar larangan mudik ini.

Namun ada kriteria pengguna jalan yang masih diperbolehkan melintasi penyekatan pada operasi kali ini.

Berikut kategori pengguna jalan yang masih bisa melintasi penyekatan :

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Sabtu 17 April 2021, Tak Bertemu Aldebaran di Kantor, Andin Curiga?

1. Kendaraan pengangkut logistik dan BBM.
2. Kendaraan pengangkut obat obatan dan alat kesehatan.
3.Kendaraan pemadam kebakaran.
4.Ambulance.
5.Mobil pengangkut jenazah.
6.ASN, TNI, Polri dan Karyawan Swasta yang sedang melaksanakan tugas, dibuktikan dengan menunjukkan surat tugas dari instansi masing masing.
7. Masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak, misalnya mengunjungi keluarga yang meninggal dunia, mengunjungi keluarga yang sakit dan pelayanan ibu bersalin.

Baca Juga: Jadwal Imsyakiyah dan Berbuka Puasa Wilayah Pasuruan dan Sekitarnya Sabtu, 17 April 2021

Pihak kepolisian akan bertindak tegas bagi pengguna jalan yang berupaya melakukan penerobosan penyekatan, terutama untuk pemilik jasa travel gelap maupun angkutan umum.

Sanksi yang disiapkan berupa penilangan hingga sanksi administrasi lainnya.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x