Bogor Perketat PSBB, Tak Boleh Ada Kerumunan Lebih dari 150 Orang

- 13 Oktober 2020, 10:55 WIB
 Ilustrasi perkumpulan orang dan penyebaran Covid-19.
Ilustrasi perkumpulan orang dan penyebaran Covid-19. /Pixabay/_freakwave_

PORTAL PROBOLINGGO - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan langkah yang diambil pemerintah dalam menangani penyebaran Covid-19.

Kebijakan ini diterapkan di seluruh Indonesia. Meski terdapat juga peraturan secara regional namun seluruh wilayah tetap menetapkan PSBB.

Berbeda dengan Jakarta yang mulai melonggarkan PSBB ini dengan PSBB Transisi, Kabupaten Bogor kini semakin memperketat PSBB.

Baca Juga: Tanpa Gunakan Masker, Donald Trump Kembali Berkampanye, Joe Biden: Trump Semakin Ceroboh

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pada 12 Oktober 2020, Pemkab Bogor mengelurkan Keputusan Bupati Bogor.

Keputusan Bupati Bogor: Nomor 443/458/Kpts/Per-UU/2020 tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Bupati Bogor Nomor : 443/450/Kpts/Per-UU/2020 tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif di Kabupaten Bogor mulai 12 Oktober 2020 hingga 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Jadwal Sholat Fardhu Lima Waktu Untuk Wilayah Yogyakarta Hari Ini, Rabu 13 Oktober 2020

Dalam aturan baru yang tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor tersebut, terdapat beberapa perubahan diantaranya terkait penyelenggaraan acara.

Perubahan tersebut diantaranya pada kegiatan yang diselenggarakan di dalam atau diluar ruangan.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x