Bogor Perketat PSBB, Tak Boleh Ada Kerumunan Lebih dari 150 Orang

- 13 Oktober 2020, 10:55 WIB
 Ilustrasi perkumpulan orang dan penyebaran Covid-19.
Ilustrasi perkumpulan orang dan penyebaran Covid-19. /Pixabay/_freakwave_

kegaiatan seperti peringatan hari besar nasional atau keagamaan dan turnamen olahraga serta pertemuan, rapat, seminar, workshop, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan serta kegiatan lain.

Baca Juga: Naik! Update Harga Emas Antam, Antam Retro, dan Antam Batik Selasa 13 Oktober 2020 di Pegadaian

Dalam peraturan tersebut juga terdapat himbauan bahwa peserta kegiatan paling banyak 50 % dari kapasitas tempat penyelenggaraan.

Selanjutnya, jumlah maksimal orang yang hadir adalah 150 orang dan dengan waktu tidak boleh lebih dari 3 jam.

Baca Juga: Tips dan Trik Membersihkan Vietnam Drip, Salah Satunya Jangan Pakai Deterjen

Dengan adanya kebijakan ini diharapakn masyarakat Kabupaten Bogor terhindar dari peledakan kasus Covid-19 yang telah menimpa beberapa pondok pesantren di Bogor.***

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah