kegaiatan seperti peringatan hari besar nasional atau keagamaan dan turnamen olahraga serta pertemuan, rapat, seminar, workshop, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan serta kegiatan lain.
Baca Juga: Naik! Update Harga Emas Antam, Antam Retro, dan Antam Batik Selasa 13 Oktober 2020 di Pegadaian
Dalam peraturan tersebut juga terdapat himbauan bahwa peserta kegiatan paling banyak 50 % dari kapasitas tempat penyelenggaraan.
Selanjutnya, jumlah maksimal orang yang hadir adalah 150 orang dan dengan waktu tidak boleh lebih dari 3 jam.
Baca Juga: Tips dan Trik Membersihkan Vietnam Drip, Salah Satunya Jangan Pakai Deterjen
Dengan adanya kebijakan ini diharapakn masyarakat Kabupaten Bogor terhindar dari peledakan kasus Covid-19 yang telah menimpa beberapa pondok pesantren di Bogor.***
Artikel Rekomendasi