Antisipasi Penyebaran COVID-19, Risma Keluarkan Surat Edaran Jelang Libur dan Cuti Bersama 2020

- 29 Oktober 2020, 06:20 WIB
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. //Instagram/@tri.rismaharini

"Serta melakukan persiapan dalam menghadapi potensi bencana, antara lain hujan lebat disertai angin kencang," tulis Risma.

"Dan gelombang tinggi air laut sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)," tulisnya dalam SE tersebut.

Baca Juga: Menpora Jelaskan Makna Logo Sumpah Pemuda, Ada Beberapa Pesan Untuk Pemuda Indonesia

Sedangkan bagi warga penghuni Surabaya yang telah melakukan perjalanan ke luar kota lebih dari 3 hari, wajib menunjukkan hasil RT-PCR / Swab negatif pada saat datang ke Surabaya.

"Apabila belum memiliki hasil RT-PCR / Swab, warga dapat melakukan pemeriksaan RT-PCR/Swab test pada fasilitas layanan milik Pemkot Surabaya," lanjut SE itu.

Beberapa layanan pemeriksaan RT-PCR/Swab yang tersedia dapat dimanfaatkan masyarakat.

Baca Juga: Lowongan Kerja Oktober 2020 PT Agrinesia Raya, Buka Posisi Minimal SMA, Simak Persyaratannya

Salah satunya adalah di Puskesmas yang dapat dimanfaatkan warga Surabaya sesuai dengan domisili masing-masing.

Pemeriksaan di Puskesmas dibuka pada hari dan jam pelayanan bagi pekerja, karyawan yang ber KTP Kota Surabaya.

Kemudian, warga juga dapat melakukan pemeriksaan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), Jalan Gayungsari Barat No 124 Surabaya, dengan ketentuan tanpa dipungut biaya bagi warga KTP Surabaya.

Halaman:

Editor: Elita Sitorini

Sumber: Pemkot Surabaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x