Baca Juga: Miralem Pjanic Tidak Sabar Ingin Hadapi Juventus, Sebut Sang Mantan Tim Dapat Sulitkan Barca
"Sedangkan untuk warga yang ber KTP luar Kota Surabaya dikenakan biaya Rp 125 ribu per orang," tulis Risma dalam Surat Edaran.
Dalam pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H serta kegiatan seni budaya dan tradisinya.
Masyarakat juga diimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020.
Baca Juga: Ridwan Kamil Luncurkan Sekolah Digital Jabar Juara, Berharap Dapat Jadi Solusi Pembelajaran Online
Tentang pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya dan perubahannya.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara memberi tambahan.
Lantaran situasi saat ini masih di tengah pandemi, Wali Kota Risma mengeluarkan surat edaran terkait libur panjang akhir Oktober 2020.
Baca Juga: Lirik Sholawat Ya Nabi Salam Alaika Lengkap dengan Arab, Latin dan Terjemahan Bahasa Indonesia
“Jadi warga Surabaya diimbau untuk tidak bepergian ke luar kota selama liburan. Mereka diimbau untuk tetap bersama keluarga di rumah," kata Febri.
Artikel Rekomendasi