UMP Yogyakarta dan Jawa Tengah 2021 Dipastikan Naik, DKI Jakarta Tetap

- 1 November 2020, 11:02 WIB
Ilustrasi upah minimum 2021.
Ilustrasi upah minimum 2021. /ANTARA/

 

PORTAL PROBOLINGGO - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jogja atau Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah 2021 dipastikan naik namun UMP DKI Jakarta tetap sama seperti 2021.

UMP 2021 DIY dan Jawa Tengah dipastikan naik, hal ini disampaikan pemerintah provinsi setempat melalui Keputusan Gubernur.

Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2021 dipastikan naik sebesar 3, 54% dari UMP tahun ini, menjadi Rp1.765.000,00.

Baca Juga: 5 Puisi Cinta Karya Sapardi Djoko Damono yang Melegenda

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menandatangani Keputusan Gubernur DIY dengan nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY 2021 ini pada Sabtu 31 Oktober 2020 di Yogyakarta.

Selain itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2021 naik 3,27 persen.

Baca Juga: Simak Cara Dapatkan Token Listrik Gratis November Melalui www.pln.co.id

Keputusan ini, didasarkan atas PP Nomor 78 Tahun 2015 yang memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Kenaikan UMP Jateng diumumkan secara resmi Gubernur Jawa Tengah oleh Ganjar Pranowo di Puri Gedeh pada Jumat 30 Oktober 2020.

Baca Juga: Update Harga Buyback Emas Antam dan Antam Retro di Galeri 24, Hari Ini 1 November 2020

“Tanggal 28 Oktober 2020, kami tandatangani UMP Rp1.798.979,12. (naik Rp56.963,90). Ini merupakan pedoman untuk seluruh kabupaten kota yang ada, di mana mereka akan menyiapkan UMK, mereka punya waktu hingga tanggal (tenggat) 21 November.” Ungkap Ganjar Pranowo sebagaimana dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman resmi Pemprov Jateng.

Sementara itu, DKI Jakarta tetap mematuhi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan untuk menetapkan UMP tak alami kenaikan di 2021.

Baca Juga: PT Bernofarm Membuka Lowongan Kerja untuk Tujuh Posisi, Simak Persyaratannya

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan alasannya yaitu terkait kegiatan usaha yang berdampak Covid-19.

"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak COVID-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," ungkap Anies pada Sabtu 31 Oktober 2020 sebagaimana dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman RRI.

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Lengkap Handphone Vivo V20 dan X50 Pro

Sehingga Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur diseluruh provinsi di Indonesia.

Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Resep Sandwich Telur Mayo, Ide Sarapan Sehat dan Praktis

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memutuskan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atu setara dengan upah minimum tahun 2020.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini