Meningkatnya Status Gunung Merapi, Pemkab Klaten Terbitkan Surat Edaran Larangan Aktivitas Tambang

- 12 November 2020, 13:48 WIB
 Aktifitas Tambang Disterilkan Sementara.
Aktifitas Tambang Disterilkan Sementara. /Twitter.com/ BPPTKG

PORTAL PROBOLINGGO – Meningkatnya status Gunung Merapi menjadi siaga level III, Pemerintah Kabupaten Klaten sementara melarang aktivitas angkutan bahan galian golongan C di sepanjang jalur evakuasi, penambang di Hulu Sungai Woro, dan di sekitar jalur evakuasi, untuk beroperasi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 543/666/24, dan telah ditandatangani Sekda Kabupaten Klaten, Jaka Sawaldi, pada hari Selasa, 10 November 2020 lalu.

“Bagi penambang bahan galian golongan C yang beraktivitas di Hulu Sungai Woro dan sekitar jalur evakuasi untuk sementara dilarang beroperasi. Angkutan bahan galian golongan C (juga) untuk sementara dilarang beroperasi di sepanjang jalur evakuasi,” tegasnya, pada hari Rabu, 11 November 2020, sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman resmi Pemprov Jateng.

Baca Juga: Pahlawan Kesehatan Indonesia: Prof. Kusnandi Rusmil

Larangan tersebut juga berlaku bagi pengusaha angkutan bahan galian golongan C baik yang berdomisili di Kabupaten Klaten maupun di luar Kabupaten.

Tujuan Pemkab Klaten dalam mengambil kebijakan tersebut, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat adanya peningkatan aktivitas Gunung Merapi.

“Dalam kondisi siaga ini keselamatan warga harus diutamakan. Masalah Merapi nanti kembali aman, kebijakan ini bisa ditinjau lagi. Pemerintah harus mengambil langkah strategis demi kepentingan yang lebih besar,” imbuhnya.

Baca Juga: Investasi Emas Masih Menjanjikan, Harga Logam Mulia Emas UBS Hari Ini Kamis 12 November 2020 di G24

Baca Juga: Petinggi PKS Bertamu ke Petamburan, Habib Rizieq Shihab Singgung Undang-Undang Cipta Kerja

Surat edaran tersebut telah disampaikan kepada pihak yang terkait dengan penambangan bahan galian C. Mulai para pengusaha penambang, pengusaha angkutan, pengusaha depo, dan para pengemudi angkutan.***

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah