DPR Sahkan UU Cipta Kerja, Fahri Hamzah: Bukan Investor yang Datang, Tapi Kucing Garong

7 Oktober 2020, 17:33 WIB
Fahri Hamzah tegur DPR RI soal UU Cipta Kerja. /Instagram/@fahrihamzah

PORTAL PROBOLINGGO - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014-2019 Fahri Hamzah memberikan tanggapannya terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang menuai polemik di tengah masyarakat.

Politikus partai Gelora ini menyebutkan, tidak yakin UU Cipta Kerja dapat mendatangkan investor ke Indonesia.

"Ane gak yakin investor datang. Investor yang bener itu yang komit dengan HAM dan lingkungan," ujar Fahri Hamzah pada Selasa, 6 Oktober 2020 seperti dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari akun Twitter miliknya @Fahrihamzah.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini, Rabu 7 Oktober 2020, Ikuti Terus Kisah Dunia Terbalik

"Kalau UU mau bikin pelanggaran HAM dan rusak lingkungan mah yang datang bukan investor, tapi yang datang kucing garong," sambung Fahri.

Apa yang disampaikan Fahri ini senada dengan sikap 35 investor global yang mengelola investasi sebesar $4,1 triliun melalui surat terbuka untuk pemerintah Indonesia.

Seperti yang PORTAL PROBOLINGGO kutip dari Reuters, dalam surat tersebut disebutkan UU Cipta Kerja beresiko dapat merusak lingkungan.

Baca Juga: Simak Persyaratan Umum dan Khusus Beasiswa Pendidik, Salah Satu Program LPDP Tahun 2020.

UU Cipta Kerja dianggap dapat melanggar pedoman internasional tentang pencegahan dampak berbahaya yang ditimbulkan dari aktivitas bisnis.

Hal tersebut justru diperkirakan akan menjadi penghalang investor masuk ke Indonesia.

Senior Engagement Specialist Robeco Peter van der Werf menyatakan, pihaknya memang menilai perlu adanya reformasi regulasi mengenai bisnis di Indonesia.

Baca Juga: 5 Jenis Teh dan Waktu Terbaik untuk Menyeduh, Teh Hijau Jangan Lebih dari 4 Menit

Namun di satu sisi ia khawatir dengan dampak yang ditimbulkan UU Cipta kerja terhadap lingkungan.

"Kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif yang disebabkan oleh UU Omnibus Cipta Kerja terhadap perlindungan lingkungan hidup," ujar Peter pada Senin, 5 Oktober 2020.

Robeco merupakan satu dari 35 investor global yang menyampaikan surat terbuka untuk pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Ibadah Umroh Akan Segera Dibuka Kembali, Kemenag Susun Mitigasi Risiko Penyelenggaraan Umroh

Surat terbuka itu disampaikan beberapa saat setelah RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU Cipta Kerja oleh DPR

Seperti diketahui sebelumnya, DPR dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020 lalu mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.

Meski UU Cipta Kerja dikritik banyak pihak, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar memastikan pengesahan RUU Cipta Kerja telah menjalani proses dan ketentuan yang ditetapkan dalam tatib DPR.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Rabu 7 Oktober 2020, Harus Berani Jujur

"Tidak ada prosesur yang terlewatkan di DPR. Itu semua mekanisme berpedoman pada tatib yang ada,” ujar Indra pada Selasa, 6 Oktober 2020 seperti dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari lama resmi DPR RI.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Tags

Terkini

Terpopuler