Tolak UU Cipta Kerja, PB PMII Serukan Seluruh Kader untuk Turun Jalan

8 Oktober 2020, 07:43 WIB
Seruan Aksi PB PMII Menolak UU Cipta Kerja. /Instagram.com/ @pbpmii_official

PORTAL PROBOLINGGO - Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) meninstrunsikan seluruh kadernya untuk ikut aksi dalam menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja kemarin, 6 Oktober 2020.

"Semua kader harus turun!" tegasnya dalam keterangan tertulis di laman instagram @pbpmii_official sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO pada 7 Oktober 2020.

Selain meninstrunsikan untuk ikut aksi, PB PMII juga membuka posko pengaduan 'Penolakan Omnibus LAW' di Jl. Salemba Tengah No. 57 A Jakarta Pusat.

Baca Juga: Materi Belajar Bahasa Inggris Hari Ini, Mengenal Apa itu Modals

Ada 9 poin sorotan PB PMII terkait penolakannya terhadap UU Cipta Kerja.

1. Kekecewaan PB PMII karena DPR dan Pemerintah tidak peka terhadap kesengsaraan rakyat di tengah pandemi covid-19 dan justru membuat regulasi yang tidak berpihak kepada buruh dan rakyat.

2. PB PMII menganggap UU Cipta Kerja justru melegalkan kepentingan monopoli ekonomi korporasi dan oligalki, dengan dalil 'mendorong pemulihan ekonomi nasional'.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Portugal vs Spanyol Berakhir dengan Skor Imbang

3. PB PMII berpendapat proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak melibatkan partisipasi publik dan terkesan ekslusif.

4. PB PMII menganggap UU Cipta Kerja tidak menjamin kepastian hukum dan semakin menjauhkan dari cita-cita reformasi regulasi.

5. Beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja dianggap bermasalah dan kontroversial, yakni pasal 59 perihal kontrak tanpa batas, pasal 79 tentang pemangkasan hari libur, pasal 88 mengenai pengupahan pekerja, dan pasal 91 mengenai penghapusan sanksi pembayaran upah.

Baca Juga: Mengenal Omibus Law dari Beberapa Negara yang Pernah Menerapkannya, Dari Kanada Sampai Inggris

6. PB PMII menganggap UU Cipta Kerja lebih memberi peluang kepada Tenaga Kerja Asing (TKA).

7. PB PMII menganggap pengesahan UU Cipta Kerja tidak mencerminkan pemerintahan yang baik (good governance).

8. PB PMII sangat kecewa UU Cipta Kerja menghilangkan poin keberatan rakyat untuk mengajukan gugatan ke PTUN apabila perusahaan atau pejabat usaha negara menerbitkan izin lingkungan tanpa disertai AMDAL.

Baca Juga: Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Tarif Tes RT-PCR, Harga Tertinggi RT-PCR Rp 900 Ribu

9. PB PMII kecewa terhadap pemasukan klaster pendidikan dalam UU Cipta Kerja yang dianggap sebagai bentuk kapitalisasi sektor pendidikan.

Atas dasar 9 poin tersebut PB PMII menginstruksikan kepada seluruh kader PMII di seluruh Indonesia untuk melakukan aksi dalam penolakan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Sinopsis The Cabin in The Woods, 5 Mahasiswa Terjebak di Suatu Kabin Misterius Tayang Malam Ini

PB PMII juga menegaskan akan melakukan judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Tags

Terkini

Terpopuler