Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Berlanjut, Polri Minta Massa Aksi Waspadai Provokator

20 Oktober 2020, 14:40 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono meminta masyarakat waspadai provokator dalam aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja /Humas Polri

 

PORTAL PROBOLINGGO - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meminta kepada masyarakat yang ikut aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja untuk mewaspadai kehadiran provokator.

Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam siaran pers, Selasa, 20 Oktober 2020. Ia mengingatkan tentang adanya potensi penyusup dalam barisan massa aksi.

"Tetap waspadai adanya celah penyusup yang ingin melakukan kerusuhan seperti pembakaran fasilitas umum yang akan menghambat kepentingan umum," ujar Argo.

Baca Juga: Demo UU Cipta Kerja Hari Ini, Mahfud MD: Unjuk Rasa Tak Dilarang, Aparat Jangan Bawa Peluru Tajam

Argo kemudian menjelaskan, masyarakat harus waspada terhadap hasutan-hasutan provokator yang dapat memicu kerusuhan dalam aksi unjuk rasa nanti.

"Masyarakat juga harus meningkatkan kewaspadaan adanya oknum-oknum yang berusaha menyusup untuk melakukan provokasi, sehingga unjuk rasa berakhir kerusuhan,” ungkap Argo.

Diketahui sebelumnya, Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) kembali menyerukan aksi nasional tolak UU Cipta Kerja. Aksi yang dilakukan pada hari ini rencananya akan berlangsung di depan Istana Negara, Medan Merdeka, Jakarta.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Kriminal Terbaik, Melihat Sisi Lain Kejahatan

Dalam aksi kali ini, tuntutan yang dilayangkan BEM SI tetap sama, meminta pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja. BEM SI pun kembali menyerukan mosi tidak percaya dalam unjuk rasa kali ini.

"Meskipun terjadi penolakan dari berbagai elemen masyarakat di seluruh Indonesia, kami sangat menyayangkan keputusan pemerintah yang justru menantang masyarakat untuk melakukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja padahal mereka bisa melakukan tindakan untuk mencabut undang-undang tersebut," ujar BEM SI dalam rilis resmi mereka di Instagram @bem_si.

"Terlebih lagi sebelumnya Presiden telah meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendukung UU Cipta Kerja serta revisi terhadap UU Mahkamah Konstitusi, hal tersebut memberikan kesan bahwa melakukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja bukan merupakan cara yang efektif," lanjut BEM SI dalam rilis tersebut.

Baca Juga: Jalur Gaza Kembali Diserang Roket Israel, Pesawat Tempur Serang Pos Perbatasan

"Belum lagi berbagai tindakan represif dari aparat kepolisian pada massa aksi yang menolak UU Cipta Kerja serta berbagai upaya penyadapan terhadap para aktivis dan akademisi yang menolak UU Cipta Kerja," pungkas BEM SI.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Tags

Terkini

Terpopuler