Dihadang Massa Saat Akan Beri Surat Panggilan Habib Rizieq, Polisi : Ada Sanksi Bagi Pengadang

- 2 Desember 2020, 20:30 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono. //Dok. PMJ News

Awi juga meminta kepada Habib Rizieq untuk bersikap kooperatif dan dapat menjalani proses hukum.

"Kita harus sama-sama tegakkan. Kalau memang yang bersangkutan dalam hal ini melakukan pelanggaran pelanggaran hukum tentunya harus sportif dong," ungkap Awi Setiyono.

Habib Rizieq sebelumnya mendapatkan surat panggilan kedua dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Hongkong Kembali Panas, Akitivis Pro Demokrasi Joshua Wong Ditangkap

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu diminta datang kembali ke Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Desember 2020.

“Yang bersangkutan (MRS) hari Senin," kata penyidik Polda Metro Jaya Kompol Achmad Fadilah di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu 2 Desember  2020 sebagaimana dilansir dari PMJ News.

Baca Juga: Gunung Ili Lewotolok Alami 8 Kali Letusan, Begini Kondisinya Sekarang

Namun, hingga kini Fadilah menyebutkan bahwa surat pemanggilan itu belum diterima oleh pihak Habib Rizieq Shihab.

"Belum (diserahkan)," singkatnya.***

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini