PORTAL PROBOLINGGO - Pemerintah melalui Kemenkeu resmi menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dengan rata-rata sebesar 12,5%.
Dikutip dari Instagram Kemenkeu (@kemenkeuri), kenaikan tarif tersebut mulai berlaku bulan Februari 2021.
Tujuan dari kenaikan tarif CHT adalah sebagai tindak lanjut atas pengendalian konsumsi rokok untuk mengatasi isu kesehatan serta keinginan pemerintah untuk menjamin perlindungan terhadap buruh, petani, dan industri.
Baca Juga: Kabar Gembira! BTS Ungkap Rencana Spesial Mereka untuk Para ARMY di Natal 2020, Kira-kira apa ya?
Adapun kenaikan tarif cukai per jenis rokok yang meliputi tiga golongan Sigaret Putih Mesin (SPM) dan tiga golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah sebagai berikut:
- SPM Golongan I naik 18,4%
- SPM Golongan II A naik 16,5 %
- SPM Golongan II B naik 18,1 %
Artikel Rekomendasi