Resmi! Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok, Ini Detailnya

- 11 Desember 2020, 06:43 WIB
Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021.
Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

 

PORTAL PROBOLINGGO - Pemerintah melalui Kemenkeu resmi menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dengan rata-rata sebesar 12,5%.

Dikutip dari Instagram Kemenkeu (@kemenkeuri), kenaikan tarif tersebut mulai berlaku bulan Februari 2021.

Tujuan dari kenaikan tarif CHT adalah sebagai tindak lanjut atas pengendalian konsumsi rokok untuk mengatasi isu kesehatan serta keinginan pemerintah untuk menjamin perlindungan terhadap buruh, petani, dan industri.

Baca Juga: Kabar Gembira! BTS Ungkap Rencana Spesial Mereka untuk Para ARMY di Natal 2020, Kira-kira apa ya?

Adapun kenaikan tarif cukai per jenis rokok yang meliputi tiga golongan Sigaret Putih Mesin (SPM) dan tiga golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah sebagai berikut:

- SPM Golongan I naik 18,4%

- SPM Golongan II A naik 16,5 %

- SPM Golongan II B naik 18,1 %

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x